Correct Article 10
PP Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2Ot6 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1.7 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
