Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3846) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: