Correct Article 43
PP Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 32-1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
(2)Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(3)Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(4)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c.telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
(6)Pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7)Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan Bersyarat.
9.Pasal 49 dihapus.
10.Diantara Pasal 54 dan Bab IV Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
