Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 32-1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Asimilasi. (2)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.berkelakuan baik; b.dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c.telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. (3)Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak 6 (enam) bulan pertama. (4)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.berkelakuan baik; b.dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c.telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana. (5)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (6)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat. (7)Pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (8)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi. 5.Pasal 37 dihapus. 6.Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction