Correct Article 34A
PP Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 32-1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1)Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2)Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
3.Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
