Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
2. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4. Hari adalah hari kerja.