Correct Article 2
PP Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA
Current Text
(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyandang disabilitas netra; dan
b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
(3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penyandang kebutaan total; dan
b. penyandang kerusakan penglihatan.
Your Correction
