Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas. (2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra; dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. (3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. penyandang kebutaan total; dan b. penyandang kerusakan penglihatan.
Your Correction