Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan permohonan; dan c. pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: a. bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. surat pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas kertas bermeterai.
Your Correction