Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk: a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat; d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat; e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat; f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat. (2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction