Article 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.