Correct Article 3
PP Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dari Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia
dan tunjangan Orang Tua dari Prajurit Tentara Nasional INDONESIA . . .
INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata :
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 15 % (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2006 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2007, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Your Correction
