Correct Article 4
PP Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 5 . . .
Your Correction
