Correct Article 6
PP Nomor 26 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, Tunjangan Orang Tua dan penerima tunjangan cacat Prajurit Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
