Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5558) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: