Correct Article 11
PP Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi.
(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(5) Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
