Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk Tahun Anggaran 2015, alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari alokasi Dana Desa. 11. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction