Correct Article 30A
PP Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanakan sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus);
b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit sebesar 6% (enam per seratus); dan
c. Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus), dari anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan Negara.
(3) Untuk memenuhi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyusun peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa.
(4) Ketentuan mengenai peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
12. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 32 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 33 dihapus.
15. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
