Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
c. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
d. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
e. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
g. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id