Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku maka: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA, Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4694); dan 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4975); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction