Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan untuk jenis kapal negara Republik INDONESIA, kapal tamu negara, dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan: a. penerbitan sertifikat izin karantina; b. penerbitan sertifikat sanitasi kapal; c. penerbitan buku kesehatan kapal; d. penerbitan Port Health Quarantine Clearance; dan e. penerbitan sertifikat pertolongan pertama pada kecelakaan.
Your Correction