Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) untuk biaya: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler; b. dana pengembangan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler; c. ujian akhir program/uji kompetensi; d. wisuda; dan e. praktek kerja lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Your Correction