Correct Article 6
PP Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler;
b. dana pengembangan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler;
c. ujian akhir program/uji kompetensi;
d. wisuda; dan
e. praktek kerja lapangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Your Correction
