Article I
Beberapa. ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6786) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: