Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PP Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar. . . -t2- setelah tahun 3 PRESIDEN _13_ Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA, orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025 PRESIDEN REPI.'BLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan diJakarta pada tanlgd 1l April 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan s Hukqn, IN ttd ttd = lrt*,* anna Djaman I PENJEI,,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERLAKUAN PERPA.JAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA UMUM Berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan atram yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralgrat", Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan Batubara yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat dan perkembangan serta pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara. dan mineral dan Batubara harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan ralq/at secara berkeadilan. Perizinan PKP2B khususnya Generasi I sebagian besar sudah habis pada tahun 2019-2025. Kepastian akan perpanjangan dari PKP2B sudah diatur dalam amandemen PKP2B dimana perusahaan dapat melakukan perpanjangan. Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur dalam Pasal 169A dimana kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama lO (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Upaya. . . Upaya peningkatan penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui: a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Paja[ dan/atau b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetqjui Menteri. Pengaturan peningkatan penerimaan neg:rra atas IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian kemudian diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Dal,am PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2022 diatrur mengenai perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; perlakuan perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B. Pada saat disusun PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2022 daJam saat base harga Batubara sedang tinggi yaitu pada harga USD 276,58 per ton. Saat ini, kondisi harga Batubara sedang mengalami penurunan dibanding tahun 2022, oleh karena itu ada beberapa perusahaan yang mengalami kerugian dengan tarif royalti yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian atas tarif royalti untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan tetap memperhatikan penerima.an negara yang meningkat dibanding PKP2B. Usulan penyesuaian tarif royalti komoditas Batubara untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mengubah batas layer dari harga komoditas, bertujuan untuk menyesuaikan tarif royalti dengan mempertimbangkan keberlangsungEln perusahaan dan upaya peningkatan negara lebih besar dari pada saat PKP2B. il. PASALDEMIPASAL
Your Correction