Correct Article 4
PP Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Current Text
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a, dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
l2l Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/ hasil produksinya.
(3) dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga patokan Batubara yang merupakan harga batas bawah penjualan Batubara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(5) Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(6)Dihapus. . .
2
(6) Dihapus.
(71 Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ketentuan ayat (l) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
