Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftaf adalah auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar di kantor Badan Pemeriksa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 3
Your Correction