Article 1
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 18 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.