Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 18 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction