Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 18 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction