Correct Article 4
PP Nomor 18 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI
Current Text
(1) Setiap orang yang membawa ke luar atau masuk ke dalam wilayah Republik INDONESIA mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direksi Bank INDONESIA Cq. Urusan Luar Negeri dengan menyebutkan jumlah dan tujuan penggunaannya.
Your Correction
