Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara berasal dari jasa:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian, dan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. bimbingan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan
c. penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.