Correct Article 1
PP Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara berasal dari jasa:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian, dan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. bimbingan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan
c. penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
