Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.
Your Correction