Correct Article 2
PP Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran tarifnya mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Your Correction
