Article 1
Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini,