Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pensiun pokok/tunjangan, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction