Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok/tunjangan. (2) Selisih... MENETAPKAN PR.ESIDEN 4- (2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pensiun pokok/tunjangan yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran VI sampai dengan Lampiran X dengan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran V. (3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction