Correct Article 2
PP Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah ditetapkan/disesuaikan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VII[, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
