Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: