Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERPRES Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang , memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Iembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 151 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRSTARIAT NEGARA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi H ttd. Djaman
Your Correction