Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3A

PERPRES Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Your Correction