Correct Article 3
PERPRES Nomor 97 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Current Text
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Ralcyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia...
PRESIOEN ELIK INDONESIA
(21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.
(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Ralryat dapat dilakukan penambahan.
(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh PRESIDEN melalui Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
