Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 134), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: