Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24A

PERPRES Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 4. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction