Correct Article 28B
PERPRES Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dialihkan ke Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional
Republik INDONESIA, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3) Pengalihan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
