Correct Article 19
PERPRES Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
3. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
