Article 1
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk meneruskan pengusahaan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan
b. pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2.
(3) Waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.