Correct Article 2
PERPRES Nomor 81 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
a. dokumen teknis;
b. dokumen rencana usaha; dan
c. dokumen hukum.
(2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendapat penetapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang
disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
