Correct Article 4
PERPRES Nomor 81 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
Current Text
Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
b. penerbitan surat utang/obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero);
c. pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan; dan/atau
d. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
