Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 81 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Hutama Karya (Persero) dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. (2) Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction