Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2. Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah pendapatan
yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.